Salah satu bukti pernikahan sah dan sudah diakui oleh Negara adalah adanya Buku Nikah Sah. Sayangnya, ada banyak pemalsuan buku nikah saat ini. Agar tidak menjadi korban pemalsuan buku nikah, sangat penting untuk mengenali warna dan detail dalam buku pernikahan. Buku nikah hanya diberikan pada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administrasi oleh Negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku pernikahan yang sah adalah KUA (Kantor Urusan Negara). Warna buku pernikahan bisa membedakan mana buku pernikahan asli dan mana buku pernikahan palsu.
Pengertian dan Detail Buku Nikah
Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan warna antara buku pernikahan asli dan palsu, memahami pengertian dan detail penting dalam buku pernikahan sangat penting. Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 Tahun 1974, perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam membentuk satu rumah tangga kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salah satu bukti sah dari sebuah pernikahan adalah memiliki Buku Pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan domisili calon pengantin. Buku Nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta pernikahan yang menjadi bukti adanya pernikahan secara hukum. Proses pemberian Buku Pernikahan dilakukan setelah ucapan “sah” oleh saksi setelah ijab qabul. Dengan menerima buku pernikahan, laki-laki dan perempuan dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri. Hal-hal penting yang dimuat dalan Buku Pernikahan adalah:
- Data Diri Pasangan Pengantin
- Nama Wali Pernikahan
- Pas Photo Latar Belakang Biru, sesuai ketentuan Dirjen Bimas Islam nomor DJII/1142/2013
- Tempat dan Tanggal pernikahan
- Mas Kawin atau Mahar Pernikahan
- Sighat Taklik antara Istri dan Suami dan ditanda tangani oleh Suami
- Nasihat Untuk Mempelai Pengantin
- Tentang Kewajiban dan Hak Suami Istri
- Pedoman Pernikahan Bahagia dan Sejahtera
- Doa Setelah Akad Nikah
Buku pernikahan bisa digunakan sebagai keperluan administrasi suami dan istri seperri syarat untuk membuat akta kelahiran, administrasi Rekening Bank dan keperluan lain seperti administrasi kesehatan.
Warna Asli Buku Pernikahan Yang Sah
Buku pernikahan memiliki warna khusus yang menunjukkan itu adalah bukti sah pernikahan. Untuk pengantin pria atau suami, warna cover buku pernikahan adalah merah maroon. Pada halaman depan akan selalu terdapat tulisan Buku Nikah Marriage book Kementrian Agama Republik Indonesia Ministry if Religious Affairs Republic of Indonesia. Perhatikan detail tulisan tersebut saat menerima Buku Pernikahan agar tidak mengalami penipuan Buku Pernikahan yang marak terjadi.
Pada Buku Pernikahan perempuan (Istri) akan memiliki cover dengan warna hijau dan halamana depan memiliki tulisan dan isi yang tidak jauh berbeda dengan Buku Perbikahan Suami. Pada kasus Buku Pernikahan palsu, warna cover untuk laki-laki dan perempuan lebih gelap dari Buku Pernikahan asli.
Jangan tertipu dengan Buku Pernikahan Palsu karena ada detail berbeda dengan Buku Pernikahan asli. Hanya Kantor Urusan Agama yang bisa menerbitkan Buku Pernikahan yang sah untuk calon pengantin. Bila Buku Pernikahan rusak atau hilang, Kantor Urusan Agama bisa menerbitkan duplikasi aslinya sesuai dengan syarat dan aturan Undang-undang yang berlaku. Calon pengantin harus mengetahui ciri dan detail warna dari Buku Pernikahan asli dan melakukan persiapan maksimal agar pernikahan berjalan sesuai dengan keinginan. Bila membutuhkan referensi undangan pernikahan, ada web undangan pernikahan digital yang menyediakan berbagai inspirasi undangan pernikahan cantik jadi kalian bisa mempersiapkan pernikahan secara efektif.