Hukum internasional kini menjadi salah satu ilmu yang banyak diminati oleh para mahasiswa. Bahkan, mempelajari hukum internasional ternyata juga dibutuhkan dalam firma hukum. Mengingat saat ini, pengetahuan tentang ruang lingkup hukum, baik secara regional maupun internasional sangat perlu. Sebenarnya apa sih pengertian hukum internasional itu sendiri?
Secara umum, hukum internasional sering sekali diartikan sebagai hukum yang mengatur kegiatan entitas dalam lingkup internasional. Hal ini tentu berbeda dengan hukum biasa yang hanya mengatur entitas nasional.
Pada awalnya, hukum internasional hanya sebatas mengatur perilaku dan hubungan antar negara saja. Melainkan, saat ini seiring berkembangnya zaman, hukum internasional mengatur hubungan dan pola perilaku secara luas. Hal ini meliputi struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, organisasi regional, individu, bahkan hingga lembaga non pemerintah.
Jika Anda berminat masuk ke firma hukum, ada baiknya memahami dengan dalam dahulu terkait hukum internasional. Agar semakin paham, berikut beberapa pengertian hukum berdasarkan para ahlinya.
Pengertian Hukum
1. Chaler Cheny Hyde
Hyde menilai hukum Internasional merupakan kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang perlu ditaati oleh negara-negara. Dalam hal ini, hukum internasional perlu ditaati saat adanya hubungan antarnegara.
2. Andi Tenri Padang
Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang biasanya mengatur aktivitas dengan skala internasional. Awalnya, hukum internasional diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara saja. Namun, seiring semakin berkembangnya pola hubungan internasional yang kian kompleks, pengertian hukum internasional pun meluas.
3. J.G. Starke
Hukum internasional merupakan kumpulan hukum yang terdiri dari asas-asas. Dalam hal ini, Starke menyebut hukum internasional bersifat wajib sehingga harus ditaati oleh negara-negara di dunia saat menjalin hubungan internasional.
4. Rebecca M. Wallace
Hukum internasional menurut Wallace merupakan aturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lainnya
5. Hugo de Groot
Hugo de Groot menilai hukum internasional sebagai hukum yang berdasarkan kemauan dan persetujuan negara-negara. Adapun hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama antarnegara.
6. Bierly
Menurut Bierly, hukum internasional merupakan seperangkat aturan dalam melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara. Dengan demikian, dalam melangsungkan hubungan negara, hukum tersebut akan mengikat dan mengatur interaksi antarnegara.
Nah, itulah beberapa pengertian dari hukum internasional menurut ahli-ahli. Dengan memahami pengertian di atas, Anda akan lebih memahami tentang hukum internasional. Adapun hal ini dapat menjadi bekal saat berada di firma hukum. Ditambah lagi, Anda bisa menemukan subjek hukum internasional, yakni pemegang hak dan kewajiban.
Subjek Hukum Internasional
1. Negara
Negara perlu memenuhi syarat dan kualifikasi agar dapat menjadi subjek hukum internasional. Dalam hal ini, negara perlu mempunyai penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan berdaulat, serta tidak merupakan bagian dari suatu negara.
2. Tahta Suci Vatikan
Vatikan merupakan subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran yang ditandatangani pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan. Meskipun bukan negara, Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara sebab memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia.
- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional (PMI) juga menjadi subjek hukum internasional. Hal ini lantaran kedudukannya diperkuat dalam perjanjian dan konvensi tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi internasional
Organisasi internasional pun menjadi subjek hukum internasional. Adapun organisasi tersebut di antaranya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, International Monetary Fund(IMF), hingga World Health Organization (WHO).